Komisi III Sambangi Unjuk Rasa Karyawan Freeport

20-03-2015 / KOMISI III

Komisi III DPR RI yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Timika, Provinsi Papua berinisiatif mendatangi karyawan perusahaan pertambangan PT Freeport yang berunjuk rasa di mile 72, Timika, Papua. Tim yang dipimpin Benny K Harman menyapa dan berdialog dengan sekitar 200 karyawan yang saat itu memblokade jalan menuju kawasan tambang Ride Camp, Jumat (20/3/15).

 

Dalam kesempatan berorasi dihadapan pengunjuk rasa Benny yang juga Wakil Ketua Komisi III menyampaikan unjuk rasa adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Namun ia mengingatkan agar proses penyampaian aspirasi itu agar dilakukan tidak dengan mengganggu hak pihak lain.

 

"Kami datang jauh-jauh hanya ingin bertemu dengan bapak mamak disini. Lima poin yang menjadi tuntutan akan kami perjuangkan untuk mendapat perhatian dari manajemen dan kalau dibicarakan pasti ada solusinya. Harapan kami bapak mamak dapat bekerja kembali seperti biasa sambil menunggu pembicaraan dilakukan," kata Benny.

 

Bicara pada kesempatan yang sama anggota Tim Kunker Komisi III dari Fraksi Partai Golkar John Kenedy Aziz berharap proses pemblokiran jalan sejak empat hari lalu segera dibuka. Ia juga menyampaikan harapan agar pihak kepolisian dan keamanan perusahaan dapat menangani unjuk rasa dengan simpatik.

 

"Langkah pemblokiran jalan ini tentu akan mengganggu karyawan lain yang ingin berkerja dan lebih jauh akan kinerja perusahaan. Di sini ada petugas kepolisian yang mengamankan kita harap bisa bekerja sesuai protap, jangan sampai ada kekerasan," tutur dia.

 

Sebelumnya juru bicara karyawan dihadapan Tim Kunker Komisi III telah menyampai lima tuntutan diantaranya meminta PT Freeport menegakkan aturan BPKB dan BPIH sekaligus meminta peninjauan ulang keputusan arbitrase yang tidak sesuai dengan aturan tersebut.

 

Karyawan yang memblokir jalan dengan kendaraan dan alat berat perusahaan ini juga meminta dapat berbicara langsung dengan Presiden Direktur PT Freeport. Pertemuan Tim Kunker Komisi III dengan pengunjuk rasa berlangsung selama lebih kurang setengah jam. Aparat kepolisian dipimpin Kapolda Papua Irjen Pol. Yetje Mende terlihat mengamankan jalannya kegiatan. (iky) foto: ibnur/parle/hr

 

BERITA TERKAIT
Restorative Justice dan Plea Bargaining Perlu dalam UU KUHAP yang Baru
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Komisi III DPR RI menilai revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memuat mekanisme penyelesaian...
Gilang Dorong Revisi UU KUHAP Segera Rampung: Jangan Molor hingga 2026
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara...
Rudianto Lallo: Advokat Bukan Pelengkap, Harus Jadi Pilar Keadilan dalam Revisi KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai bahwa peran advokat sering dipandang sebelah mata dalam sistem...
Hinca: KUHAP Lama Menganut Teori Machiavelli
22-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Medan - Komisi IIII DPR RI sedang giat menjaring masukan dan perspektif baru dalam memperbaiki Kitab Hukum Acara Pidana...